FORGOT YOUR DETAILS?

CREATE ACCOUNT

  1. Anggota KODI adalah dokter spesialis THT-KL yang berminat dan menekuni bidang Onkologi-BKL dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada ketua kodi dan mengisi lembar pendaftaran.

  2. Anggota sebagai Dewan Pembina adalah anggota Kodi Onkologi-BKL yang bersifat tetap dan dapat ditambah sesuai dengan keputusan dewan Pembina tersebut.

  3. Anggota biasa adalah dokter spesialis THT-KL yang ditetapkan dan diangkat oleh pengurus.

  4. Anggota biasa diterima oleh pengurus Kodi Onkologi-BKL berdasarkan surat permohonan dan bersedia memenuhi hak dan kewajiban anggota:

Hak anggota:

  • Mendapatkan nomor dan kartu keanggotaan KODI Onkologi-BKL

  • Mendapatkan informasi mengenai acara seminar di bidang onkologi-BKL baik di dalam maupun luar negeri

  • Mendapatkan penghargaan bagi yang berprestasi di bidang onkologi-BKL

Kewajiban anggota:

  • Menjaga nama baik KODI Onkologi-BKL.

  • Mempertahankan kelangsungan KODI Onkologi-BKL.

  • Ikut berperan aktif dalam seluruh kegiatan KODI Onkologi-BKL.

  • Memenuhi semua peraturan Kodi Onkologi-BKL.

  • Membayar iuran keanggotaan

  • Memberikan laporan kegiatan onkologi setiap tahunnya kepada pengurus

  • Memberikan laporan keikutsertaan sebagai pembicara oral ataupun presentasi poster baik di dalam maupun di luar negeri kepada sekretaris Kodi Onkologi-BKL.

  1. Pemberhentian anggota.

Anggota Kodi dapat diberhentikan oleh pengurus berdasarkan rapat pengurus karena sebab tertentu yang dianggap menyalahi aturan kodi.

TOP