Anggota KODI adalah dokter spesialis THT-KL yang berminat dan menekuni bidang Onkologi-BKL dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada ketua kodi dan mengisi lembar pendaftaran.
Anggota sebagai Dewan Pembina adalah anggota Kodi Onkologi-BKL yang bersifat tetap dan dapat ditambah sesuai dengan keputusan dewan Pembina tersebut.
Anggota biasa adalah dokter spesialis THT-KL yang ditetapkan dan diangkat oleh pengurus.
Anggota biasa diterima oleh pengurus Kodi Onkologi-BKL berdasarkan surat permohonan dan bersedia memenuhi hak dan kewajiban anggota:
Hak anggota:
Mendapatkan nomor dan kartu keanggotaan KODI Onkologi-BKL
Mendapatkan informasi mengenai acara seminar di bidang onkologi-BKL baik di dalam maupun luar negeri
Mendapatkan penghargaan bagi yang berprestasi di bidang onkologi-BKL
Kewajiban anggota:
Menjaga nama baik KODI Onkologi-BKL.
Mempertahankan kelangsungan KODI Onkologi-BKL.
Ikut berperan aktif dalam seluruh kegiatan KODI Onkologi-BKL.
Memenuhi semua peraturan Kodi Onkologi-BKL.
Membayar iuran keanggotaan
Memberikan laporan kegiatan onkologi setiap tahunnya kepada pengurus
Memberikan laporan keikutsertaan sebagai pembicara oral ataupun presentasi poster baik di dalam maupun di luar negeri kepada sekretaris Kodi Onkologi-BKL.
Pemberhentian anggota.
Anggota Kodi dapat diberhentikan oleh pengurus berdasarkan rapat pengurus karena sebab tertentu yang dianggap menyalahi aturan kodi.